Find Us On Social Media :

MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama, Apakah Nikah di Luar Negeri Bisa Dicatat di Disdukcapil?

By Andriana Oky, Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:15 WIB

Ilustrasi pernikahan, pengantin.

GridPop.ID - Belum lama ini publik dihebohkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dan beda keyakinan.

Lewat Surat Edara Mahkamah Agung (SMA) Nomor 2 Tahun 2023 itu, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pengacara kondang itu mempertanyakan peraturan MA yang baru tersebut.

Ditelusuri tim GridPop pada akun Instagram, terdapat unggahan Hotman Paris terkait keputusan MA soal larangan pencatatan pernikahan beda agama.

"Kok berubah setelah puluhan tahun pengadilan mengizinkan??," tulis Hotman pada kolom caption.

Baca Juga: Dulu Sempat Singgung Nikah Beda Agama, Boy William Kini Sebut Nama Belakang Anak Ayu Ting Ting Pakai Namanya

Sementara itu hadirnya surat edaran tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Seorang akun Twitter menyebutkan jika menikah beda agama di luar negeri bisa dicatatkan di Indonesia.

"Tapi kalau menikahnya di LN (Luar Negeri), lalu dicatatkan di Indonesia. Itu bisa."

"Akhirnya cuma orang berduit saja yang bisa melakukannya. Yang gak berduit paling apes emang kalau soal beginian," tulis akun tersebut dikutip dari Sripoku.com.

Tanggapan Disdukcapil

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, Disdukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan.

Menurut dia, tugas Disdukcapil hanya sebatas mencatatkan, kemudian memberikan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri.

Baca Juga: Biodata Artis Mikha Tambayong, Aktris yang Resmi Dipersunting Deva Mahenra, Ternyata Beda Agama

"Hanya mencatat telah terjadi perkawinan, tidak mengesahkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Teguh menambahkan, pencatatan tersebut dapat dilakukan sepanjang terdapat marriage certificate atau sertifikat pernikahan yang telah diterbitkan di luar negeri.

"Tugasnya hanya mencatat, sepanjang ada sertifikat married yang diterbitkan di luar negeri, maka dapat diterbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri," terangnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rabu (19/7/2023), Teguh menjelaskan, Disdukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," kata dia.

Sebab, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Boy William Mendadak Bahas Nikah Beda Agama dengan Sosok Ini, Siap Pinang Ayu Ting Ting?