Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.
Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.
Pelaku kemudian melecehkan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.
Orangtua korban berharap jika pelaku dihukum seberat-beratnya.
Mereka tak menyangka jika pelaku nekat berbuat tak senonoh dengan korban.
Cegah Anak dari Pelecehan Seksual
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.
"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.
Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.
"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Susanto.
"Contoh saat anak digoda, dia menghindar, kasih tahu sama orangtua atau orang sekitar itu awal langkah yang baik," lanjut dia. GridPop.ID (*)