Find Us On Social Media :

Sudah Tua Masih Cabul, Kakek 72 Tahun Tega Lecehkan Bocah 5 Tahun, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

By Luvy Octaviani, Minggu, 23 Juli 2023 | 10:17 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kelakuan kakek 72 tahun ini bikin emosi.

Sudah tua bukannya bertaubat tapi malah berbuat cabul.

Bagaimana tidak? kakek ini tega melecehkan bocah 5 tahun.

Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, kakek berusia 72 tahun ini nampak tak bisa membendung nafsu birahinya.

Ia nekat melakukan pencabulan kepada bocah berusia 5 tahun.

Bocah tersebut nampak menangis saat dicabuli pelaku.

Kini pelaku diamankan pihak kepolisian hingga terancam 15 tahun penjara.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku.

Baca Juga: Nafsu Ayah Tiri Lihat Anak Sambung Pakai Handuk, Ikut Masuk ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Hal Gila Ini

Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.

Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.

Pelaku kemudian melecehkan korban.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.

"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.

Orangtua korban berharap jika pelaku dihukum seberat-beratnya.

Mereka tak menyangka jika pelaku nekat berbuat tak senonoh dengan korban.

Cegah Anak dari Pelecehan Seksual

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.

"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ditinggal Istri Mudik, Pria Ini Cabuli Bocah 11 Tahun, Aksi Dilakukan Setelah Tarik Korban ke Kamar

Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.

Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.

"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Susanto.

"Contoh saat anak digoda, dia menghindar, kasih tahu sama orangtua atau orang sekitar itu awal langkah yang baik," lanjut dia. GridPop.ID (*)