Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek cabul lecehkan bocah 5 tahun di Bali
Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku.
Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Dibuat Teler, Remaja Putri di Jakbar Dirudapaksa Mantan Pacar Ibunya: Saya Ditelanjangin
Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.
Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban. Pelaku kemudian melecehkan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: PILU, Siswi SMA di Banyuwangi Diperkosa Teman Dekat, Awalnya Ingin Curhat Masalah Keluarga