Diketahui pelaku bernama Kusniadin (30) warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Setelah menyerahkan diri, Kusniadin tertunduk malu menunjukkan tampangnya ke polisi.
Saat menyerahkan diri, driver ojol pelaku pemukulan terhadap mahasiswi UIN itu mengenakan jaket ojek online.
Ia terlihat hanya bisa pasrah sembari tertunduk di hadapan polisi.
Kusniadin pun langsung diperiksa Polres Gowa terkait kasus pemukulannya terhadap mahasiswi UIN hingga menangis tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Rasyid juga mengatakan bahwa saat ini kasus pemukulan itu dalam proses penyelidikan.
Pihaknya juga menyinggung soal nasib driver ojol tersebut.
"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.
Di sisi lain, nasib driver ojol itu juga tak hanya berurusan dengan kepolisian.
Akibat perbuatannya memukul costumer, nasib driver ojol itu juga berakhir dipecat dari perusahaannya.
Oknum driver ojol memukul mahasiswi UIN di Gowa itu tidak lagi menjadi mitra driver alias diputus kemitraannya.
Baca Juga: Viral di TikTok Istilah Pardon Me, Bahasa Inggris yang Memiliki Makna hingga Cara Penggunaannya