Find Us On Social Media :

Ditinggal Istri Merantau ke Malaysia, Pria Ini Malah Lampiaskan Nafsu pada Gadis Belia, Beri Janji Ini agar Korban Nurut

By Luvy Octaviani, Kamis, 27 Juli 2023 | 11:17 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kelakuan pria ini bikin emosi.

Bagaimana tidak? saat ditinggal istri merantau ke Malaysia, pria ini malah lampiaskan nafsu pada gadis belia.

Beri janji ini agar korban nurut dan penuhi kemauannya.

Kejadian bejat ini terkuak pada tahun 2020 silam.

Dilansir dari laman Grid.ID, seorang penjual sapi atau blantik di Tulungagung berinisial SA ditangkap polisi, Rabu (20/05/2020).

Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur.

Melansir dari Suryamalang.com, SA ditangkap karena kedapatan meniduri anak di bawah umur.

Korbannya pun tak hanya satu, namun lima.

"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Ipda Bambang Kurniawan.

Kepada para korbannya, tersangka memberikan iming-iming berupa uang kos sebesar Rp 450 ribu.

"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang agar korban mau menuruti kemauannya," terang Bambang.

Baca Juga: Putrinya Berbadan Dua, Ibu di Jepara Syok Tahu Sosok Pria yang Menghamili, Terungkap Fakta Memilukan!

Namun, tersangka tidak pernah menepati janjinya.

Misalnya saja kepada korban Melati, bukan nama sebenarnya, tersangka hanya memberikan Rp 40 ribu dari Rp 450 ribu yang ia janjikan sebagai uang kos.

Polisi pun kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korban-korban lain.

Sementara itu ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak tahan digoda hawa nafsu karena sang istri sedang bekerja di Malaysia.

Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.

Ditinggal Merantau Istri, Suami Malah Tiduri Anak Tiri

Kisah serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.

Dilansir dari laman tribunjateng.com, satreskrim Polres Subang menangkap seorang pria bejat berinisial KW (44), karena telah menyetubuhi anak tirinya, MY (16).

Dalam kurun waktu Oktober 2016 hingga Desember 2017, MY dipaksa melayani nafsu bejat KW.

KW beraksi saat istrinya, ibu MY, pergi bekerja di Bandung.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, menyatakan KW sempat melakukan kekerasan saat mencabuli anak tirinya.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Buleleng Dilecehkan Kakek 72 Tahun, Ternyata Rumahnya Bertetangga

"Perbuatan cabul (terhadap anak) di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka KW alias J (ayah tiri korban) terhadap MY memakai cara kekerasan dan bujuk rayu hingga imbalan uang," kata Muhammad Joni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/4/2018).

Muhammad Joni menjelaskan awal mula kejadian nahas yang menimpa MY. Ayah tirinya pada saat itu menyuruhnya pindah kamar tidur ke kamar milik KW.

Setelah MY berada di kamar tersangka, selanjutnya korban disetubuhi oleh ayah tirinya dengan cara kekerasan terlebih dahulu.

Menurut pengakuan tersangka, Joni menyebut pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya dalam kurun waktu satu tahun.

"Menurut pengakuan tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali, tapi menurut keterangan korban sudah 10 kali," ujar Muhammad Joni.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, setelah anaknya terlihat selalu murung dan akhirnya mengaku.

Oleh karena itu, jajaran Polres Subang melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akibat perilaku jahatnya itu, KW dikerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

"Terkena pasal (Undang-undang) Pelindung Anak, ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," ucap Joni. GridPop.ID (*)