"Salat dalam perjalanan itu boleh dilakukan di kendaraan misal di kereta dan pesawat, tentunya sambil duduk," kata Syamsul dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Adapun arah kiblat, menurutnya penumpang tak perlu bingung menentukannya.
Sebab, dalam kondisi darurat bisa cukup dengan niat.
Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, shalat dalam perjalanan boleh dilakukan, jika diperkirakan saat sampai di tempat tujuan waktu shalat telah lewat.
"Bisa menghadap ke manapun, asal syarat dan rukun shalat terpenuhi," tuturnya.
GridPop.ID (*)