Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Sebelum tersandung kasus narkoba, Zul sendiri dulu sempat menjadi vokalis band ternama di Indonesia.
Melansir dari laman kompas.com, karier bermusik Zul dimulai ketika dia menjadi band pembuka Naff saat band tersebut tampil di Jepang tahun 2008.
Menurut Ady, vokalis Naff, lagu "Aishiteru" yang dibawakan Zul saat itu bisa dijual di Indonesia.
Akhirnya Zul kembali ke Indonesia dan merekam lagunya di Bandung.
Meskipun belum selesai proses mixing, lagu tersebut beredar secara tidak resmi di berbagai radio.
Bersama Zivilia, Zul pernah mengeluarkan beberapa album dan aktif hingga tahun 2017.
Beberapa album Zivilia yang pernah dikeluarkan setelah Aishiteru, seperti Trilogy, Cinta Pertama, Musim Hujan Musik Kawin.
Namun sayang, kariernya di dunia hiburan terpaksa terhenti setelah mendekam di balik jeruji besi.
GridPop.ID (*)