Kala itu kereta api baru saja berangkat dari stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.
Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.
Semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter, dikutip dari Unkris.
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Ia mengimbau agar pengguna jalan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan begitu, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi lantaran berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.
GridPop.ID (*)