Find Us On Social Media :

Sudah Punya Istri Anak, Pengacara Ini Ketahuan Tiduri Istri Klien di Hotel

By Andriana Oky, Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:45 WIB

Ilustrasi selingkuh di kantor

GridPop.ID - Oknum pengacara Iqbal Syahputra Siregar dipecat sementara dari profesinya oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Keputusan tersebut imbas dari perbuatan Iqbal yang terciduk berselingkuh dengan istri kliennya sendiri.

Tak hanya selingkuh, keduanya diduga sudah melakukan hubungan suami istri karena terciduk berduaan di sebuah kamar hotel.

Padahal Iqbal sendiri diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Surat putusan majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023 menjatuhkan hukuman pada Iqbal.

"Menghukum advokat Iqbal Syahputra Siregar (teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama satu tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai advokat PERADI, yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI," kata Ketua majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, OK Iskandar dalam isi putusannya seperti dilihat, Senin (14/8/2023).

Menurut majelis, perbuatan Iqbal Syahputra Siregar merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi advokat.

Iqbal melakukan tindakan yang tidak patut dengan melakukan percakapan via aplikasi WhatsApp dengan istri pengadu dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada Istri orang lain, apalagi teradu juga telah berkeluarga dan memiliki istri dan anak.

Selanjutnya, majelis menilai, perbuatan teradu yang berduaan Istri Pengadu di Hotel Golden Eleven tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tercela.

Baca Juga: Asyik Ena-ena Bareng Anak Tiri, Istri Tak Sadar Suami Dengar dari Kamar, Begini Endingnya

"Sehingga akibat perbuatan tersebut, Pengadu dirugikan secara materil maupin moril," ucap Majelis.

"Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan," kalimat terakhir isi putusan tersebut.