Find Us On Social Media :

Sudah Punya Istri Anak, Pengacara Ini Ketahuan Tiduri Istri Klien di Hotel

By Andriana Oky, Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:45 WIB

Ilustrasi selingkuh di kantor

Tak hanya diberhentikan sementara, Iqbal Syahputra SIregar juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp 5 juta.

Perselingkuhan Iqbal dan istri kliennya itu dilaporkan oleh suami sah dari wanita tersebut bernama Jaka.

Melansir Tribun-Medan.com, Jaka Syahputra (39) laporkan Iqbal ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Tak hanya Iqbal, Jaka juga melaporkan istrinya yang bernama Wenny Wulandari karena keduanya tertangkap basah saat berada di kamar hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Selasa (21/3/2023).

Hal itu disampaikan Jaka Syahputra bersama pengacaranya Ahmad Fadhly saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).

Dalam penjelesannya, Jaka berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya adalah perbuatan yang sangat memalukan.

Baca Juga: Dikira Solehah Ternyata Selingkuh, Polwan Ngaku ke Suami 5 Kali Hubungan Intim dengan Kekasih Gelap, Rumah Tangga Hancur

Lanjut dijelaskan Jaka, kedua terlapor merupakan keluarga yang menyandang status sepupu.

"Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama Iqbal itu masih ada hubungan keluarga, Iqbal itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," ucapnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral di TikTok, Wanita Ini Curhat Digigit sampai Infeksi oleh Selingkuhan Suaminya, Sikap Sang Mertua Bikin Tepok Jidat