Tak hanya diberhentikan sementara, Iqbal Syahputra SIregar juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp 5 juta.
Perselingkuhan Iqbal dan istri kliennya itu dilaporkan oleh suami sah dari wanita tersebut bernama Jaka.
Melansir Tribun-Medan.com, Jaka Syahputra (39) laporkan Iqbal ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Tak hanya Iqbal, Jaka juga melaporkan istrinya yang bernama Wenny Wulandari karena keduanya tertangkap basah saat berada di kamar hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Selasa (21/3/2023).
Hal itu disampaikan Jaka Syahputra bersama pengacaranya Ahmad Fadhly saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2023).
Dalam penjelesannya, Jaka berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya adalah perbuatan yang sangat memalukan.
Lanjut dijelaskan Jaka, kedua terlapor merupakan keluarga yang menyandang status sepupu.
"Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama Iqbal itu masih ada hubungan keluarga, Iqbal itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," ucapnya.
GridPop.ID (*)