Find Us On Social Media :

Arti Kata Black Campaign yang Viral di TikTok Jelang Pemilu 2024, Awas Salah Kaprah!

By Ekawati Tyas, Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:16 WIB

Ilustrasi pemilu

GridPop.ID - Kata Black Campaign sedang viral di TikTok menjelang pemilu 2024 di Tanah Air, ternyata ini arti di baliknya.

Kata Black Campaign gencar muncul menjelang pemilu.

Tapi apakah kamu tahu apa arti Black Campaign?

Melansir Tribun Trends, tahun depan menjadi tahun pemilu bagi masyarakat Indonesia.

Para calon legislatif pun mulai gencar melakukan kampanye.

Ada beragam jenis kampanye yang ada, salah satunya yaitu Black Campaign.

Agar tak salah menggunakan kata ini, maka ketahui terlebih dulu artinya.

Arti Kata Black Campaign

Black campaign berasal dari bahasa Inggris yang jika diartikan menjadi 'kampanye hitam'.

Berdasarkan KBBI, kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan sebuah kedudukan untuk memperoleh dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Adapun dilansir dari laman kpu.go.id, kampanye dalam pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dari peserta pemilu.

Baca Juga: Sering Ditemukan di Jurnal atau Koran hingga Viral di TikTok, Ini Arti Kata Konveks

Jika disimpulkan, kampanye adalah upaya memikat pemilih agar memilih peserta pemilu.

Sedangkan black campaign adalah taktik politik yang digunakan oleh pesaing atau kelompok tertentu untuk mencemarkan citra dan reputasi lawan politik mereka, dilansir dari Tribun Sumsel.

Tujuan kegiatan tersebut yakni untuk menjelek-jelekkan calon atau partai politik lawan dengan cara menyebarkan informasi palsu, fitnah atau mengambil tindakan manipulatif lainnya demi merusak keyakinan publik terhadap alwan politik.

Kampanye hitam juga bisa dilakukan dengan cara memanipulasi isu-isu sensitif seperti agama, ras atau etnis untuk memicu ketegangan dan mendorong perpecahan sosial.

Kesimpulannya, black campaign adalah taktik dalam dunia politik demi menjatuhkan lawan menggunakan cara memanipulasi kampanye dan menyebarkan isu palsu sehingga lawan politik tak lagi mendapat kepercayaan dari amsyarakat.

Langkah Cegah Black Campaign Jelang Pemilu di Indonesia

Mengutip Kompas.com, Jaksa Agung Ri Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya melakukan antisipasi black campaign selama proses pelaksanaan pemilu 2024.

Ia menekankan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menangani laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dalam keterangannya seperti dikutip Senin (21/8/2023).

Hal ini ditegaskan Burhanuddin dalam memorandum. Ia pun meminta memorandum itu secara ditindaklanjuti.

Kemudian ia turut meminta agar pemeriksaan terhadap para peserta pemilu ditunda sampai pelaksanaannya selesai.

Baca Juga: Viral Video Cone Meleyot di Jalanan Semarang, BMKG Ungkap Suhu di Kota Lumpia Capai Angka Segini

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ucapnya.

Burhanuddin kemudian meminta jajatan Intelijen melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Lalu jajaran bidang intelijen diminta segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum," tambahnya.

Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, Burhanuddin meminta agar dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun usai diselenggarakannya pemilihan umum.

Ia pun meminta agar segera disusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

GridPop.ID (*)