Kasus Pencabulan di Kuningan
Mengutip Tribun Jabar, kasus serupa terjadi di Kuningan.
Seorang pria melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial W (32). Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/8/2023).
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita akan proses hukum tersangka sampai proses putusan pengadilan.
Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas mendapatkan laporan dari keluarga korban," katanya.
GridPop.ID (*)