Find Us On Social Media :

Dirayu dengan TikTok hingga Kartun, 11 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Kakek Bejat: Dilakukan di Banyak Lokasi

By Ekawati Tyas, Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:30 WIB

Ilustrasi

GridPop.ID - Entah apa yang ada di benak kakek satu ini sampai tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

Diketahui kakek bejat ini berinisial YS (43).

Pelaku telah menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan pada, Jumat (25/8/2023).

Melansir Tribun Pinrang, YS ditangkap di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 WITA.

Adapun pria yang berprofesi sebagai petani tersebut mengakui perbuatan bejatnya.

Ia melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur di lingkungan sekitarnya.

Rata-rata usia korban yakni antara 5 hingga 11 tahun.

Lebih lanjut, YS mengatakan bahwa perbuatannya itu didorong karena ia berada di tempat penyewaan voucher WIFI di wilayahnya.

"Anak-anak sering mendekat kepada saya saat saya berada di tempat penyewaan WiFi. Dorongan untuk melakukan tindakan ini timbul karena peran saya sebagai seorang pria," ujar YS.

"Saya melaksanakan tindakan tersebut di lokasi yang sepi, seperti di rumah-rumah kosong."

Ketika beraksi, YS menggunakan iming-iming membuka aplikasi TikTok dan menonton kartun.

Baca Juga: Terbutakan Dalih Ekspresi Diri hingga Bikin Konten Seronok, Oklin Fia Khilaf, Akui Didik dari Kecil Jadi Muslimah yang Baik dan Solehah

"Saya memberikan ponsel kepada mereka untuk bermain TikTok dan menonton kartun.

Setelah itu, saya melancarkan tindakan pencabulan," terangnya.

Ia mengaku sulit mengingat kapan pertama kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kasus ini terkuak pertama kali saat orang tua korban curiga anaknya mengeluh sakit pada bagian alat kelamin.

"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.

Kemudian orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

"Meski pada awalnya sang anak merasa takut untuk berbicara, setelah beberapa waktu, ia akhirnya mengungkap kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan pencabulan oleh YS," tambahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.

YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Kader Partai NasDem NTT Mundur Usai Video Syur 21 Detik Tersebar

Kasus Pencabulan di Kuningan

Mengutip Tribun Jabar, kasus serupa terjadi di Kuningan.

Seorang pria melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial W (32). Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/8/2023).

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita akan proses hukum tersangka sampai proses putusan pengadilan.

Kasus pencabulan terhadap anak disabilitas mendapatkan laporan dari keluarga korban," katanya.

GridPop.ID (*)