Proses penyelidikan masih dilakukan jajaran Polres Bone untuk mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan ini.
"Sementara penyelidikan masih berlangsung, kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring waktu," pungkasnya
Sementara itu, SN sendiri sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Bone saat bersembunyi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
SN melakukan pembunuhan terhadap AS pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 04.10 WITA.
AKBP Arief Doddy Suryawan, membenarkan SN telah ditangkap dan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP.
"Hari Rabu kami berhasil menangkap pelaku di Kolaka Utara. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya."
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihukum dengan penjara paling lama 15 tahun," papar Arief, Jumat (25/8/2023), dikutip dari TribunBone.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pembunuhan menggunakan parang saat korban sedang tidur.
"Awalnya pelaku mendatangi rumah tempat korban menginap, karena pintunya tidak terkunci akhirnya pelaku mendapati korban dalam keadaan tertidur dan saat itu juga langsung dieksekusi di bagian leher," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari kaus, handphone, hingga celana milik pelaku.
"Kami masih mencari barang bukti lainnya yakni sebilah parang milik pelaku," tuturnya. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Poliandri, Wanita Ini Rela Cari Nafkah Demi Hidupi Para Suami, Kisahnya Mencengangkan