Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya.
“Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” terang Andy.
Sementara itu oknum kades berinisial YN membantang tudingan guru SD tersebut.
Dirinya mengaku, tidak pernah menjalin hubungan spesial dengan MT, apa lagi sampai tidur dengan sang guru tersebut.
Ia bahkan mengaku siap menjalani tes DNA.
“Saya siap tes DNA. Itu bukan anak saya,” tegasnya.
Kasus Lain
Kasus lain yang juga terjadi di kabupaten TTS pada tahun 2022 silam.
Seorang oknum kades berinisial RJA (36) dilaporkan ke aparat desa karena diduga menghamili dua perempuan hingga melahirkan dan memiliki anak.
Salah satu korban RJA adalah AK (19), warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga: Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara