GridPop.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih taekwondo terhadap muridnya.
Pelatih bernama Doddny Susanto itu dituntut 14 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di PN Solo, Rabu (30/8/2023).
Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pendapatnya terkait tuntutan tersebut.
Menurutnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kurang lama.
"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran dilansir dari TribunSolo.com.
Gibran menyebutkan hukuman tersebut masih kurang mengingat kondisi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.
Tak hanya itu ia juga meyakini jika korban pelecehan lebih dari 10 orang.
"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.
Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.
Baca Juga: Sempat Polisikan Indra Bekti Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Siapakah Sosok Gigih Arsanofa?
"Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Wes rasah (sudah tidak usah) dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang.
Aku Ra melu-melu (saya gak ikut-ikut)," tegas Gibran.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Maret 2023 lalu.
Kasus pencabulan terungkap bermula dari seorang korban berhenti berlatih taekwondo.
"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan taekwondo," kata kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono dikutip dari Kompas.com.
Widhi menjelaskan jika aksi pelecehan itu terjadi di sebuah dojang di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Modusnya, korban tersebut dipanggil ke kamarnya, ke ruangannya terus diiming-imingi," kata dia.
Korban saat itu tidak hanya masuk ke ruangan seorang diri tapi bersama rekannya.
DS lalu meminta korban dan temannya memainkan alat kelaminnya secara bersamaan.
Korban dan temannya sempat menolak permintaan DS Tapi pelaku mengancam korban dan temannya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Nyaris Disetubuhi Oknum Perangkat Desa, Mahasiswi KKN di Bali Berhasil Selamat karena Hal Ini