Ade berujar, cara para pelaku merekrut pemeran yakni salah satunya dengan melalui profiling media sosial.
Para pemeran film dewasa itu, disebut Ade Safri, tidak memiliki kontrak tapi dibayar Rp 10-15 juta per judul film.
"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," kata dia.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
GridPop.ID (*)