Find Us On Social Media :

Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Terkuak! Distribusikan 120 'Karya' dengan Libatkan Artis hingga Selebgram Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 12 September 2023 | 12:15 WIB

Polisi mengantongi sejumlah nama artis dan selebgram yang terlibat dalam pembuatan film porno di rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.

GridPop.ID - Sebuah rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan berhasil dibongkar oleh ubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Bahkan rumah produksi ini sudah meraup keuntungan Rp 500 juta sejak awal operasi.

Mengutip Tribunews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai produser hingga pemeran dalam pembuatan film dewasa tersebut.

"Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka.

Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi.

Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Adapun tiga website yang digunakan untuk mendistribusikan film dewasa tersebut yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Film dewasa yang diproduksi berdurasi rata-rata 1 hingga 1,5 jam.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Selain itu, ada 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang masih dalam pengejaran polisi.

Mereka dibayar antara Rp 10-15 juta per satu film.

Baca Juga: Sperma Dikeluarkan di Sarung, Guru Agama di Batam Tega Setubuhi Santri Saat Tidur, Ngaku Kecanduan Film Dewasa

"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud.

12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Ade mengatakan, sudah ada 120 judul film porno yang diproduksi dan ditransmisikan ke sejumlah website tersebut dengan total 10 ribu pengguna.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," jelasnya.

Terkait keuntungan, Ade berujar bahwa rumah produksi tersebut sudah meraup hingga Rp 500 juta sejak awal beroperasi pada 2022.

Polisi mengatakan rumah produksi film porno yang dibongkar ternyata melibatkan para artis hingga selebgram sebagai pemeran.

Melansir Tribun Medan, total sudah ada 120 film yang diproduksi.

Satu di antaranya adalah film berjudul 'Kramat Tunggak' yang diketahui diperankan oleh Siskaeee hingga Virly Virginia.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade Safri.

Selain itu, terdapat nama-nama artis hingga selebgram lain yang diduga ikut berperan yakni berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Untuk peran pria, inisialnya adalah AG, RA, BP, UR, dan P.

Baca Juga: Billie Eilish Akui Mulai Nonton Film Dewasa saat Usia 11 Tahun, Awas Kecanduan Pornografi Bisa Sebabkan Kerusakan Otak loh!

Ade berujar, cara para pelaku merekrut pemeran yakni salah satunya dengan melalui profiling media sosial.

Para pemeran film dewasa itu, disebut Ade Safri, tidak memiliki kontrak tapi dibayar Rp 10-15 juta per judul film.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," kata dia.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

GridPop.ID (*)