Hal ini karena sering kali melibatkan perbuatan seksual yang dianggap tidak etis atau melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
Pesta seks ini juga berpotensi menyebarkan penyakit menular seksual (PMS) apabila tindakan seksual dilakukan secara tidak aman atau peserta tidak menjalani tes kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa pesta orgy tidak sah dalam banyak yurisdiksi dan dapat melanggar hukum.
Maka dari itu ada baiknya sebelum terlibat praktik kegiatan semacam itu, pahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi dan selalu jaga tindakan seksual yang aman dan etis.
Polisi Bongkar Pesta Orgy di Semanggi
Melansir Kompas.com, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta orgy yang terjadi di apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui nomor pribadi terkait pesta orgy tersebut.
Kemudian pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Ada dari EO yang diamankan,” ungkapnya, dilansir dari Humas Polri.
Ada empat orang panitia yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.
Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri.
Diakui para tersangka, hasil keuntungan yang diraup dari acara tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
GridPop.ID (*)