GridPop.ID - Arti kata Orgy yang sedang viral di TikTok.
Kata Orgy viral setelah polisi berhasil membongkar praktik kegiatan ini.
Lantas apa arti kata Orgy yang kini mendadak viral di TikTok?
Melansir Tribun Trends, kata Orgy viral pasca pesta hubungan intim di Semanggi dikuak pihak kepolisian.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan membongkar adanya pesta orgy yang digelar di sebuah apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2023 lalu.
Bahkan acara serupa rencananya akan digelar di Semarang dan Bali.
Pengertian Orgy
Orgy adalah sebuah istilah yang merujuk kepada kegiatan seksual yang melibatkan sejumlah orang dalam satu tempat atau ruangan, di mana mereka terlibat dalam hubungan intim secara bersama-sama atau saling bergantian.
Biasanya partisipan melakukan beragam tindakan seksual dengan beberapa mitra seksual yang berbeda.
Mereka tak memandang jenis kelamin atau orientasi seksual.
Pesta orgy kerap dianggap sebagai aktivitas seksual yang kontroversial dan tidak sah dalam banyak budaya dan hukum di berbagai negara.
Hal ini karena sering kali melibatkan perbuatan seksual yang dianggap tidak etis atau melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
Pesta seks ini juga berpotensi menyebarkan penyakit menular seksual (PMS) apabila tindakan seksual dilakukan secara tidak aman atau peserta tidak menjalani tes kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa pesta orgy tidak sah dalam banyak yurisdiksi dan dapat melanggar hukum.
Maka dari itu ada baiknya sebelum terlibat praktik kegiatan semacam itu, pahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi dan selalu jaga tindakan seksual yang aman dan etis.
Polisi Bongkar Pesta Orgy di Semanggi
Melansir Kompas.com, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta orgy yang terjadi di apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui nomor pribadi terkait pesta orgy tersebut.
Kemudian pihaknya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
"Ada dari EO yang diamankan,” ungkapnya, dilansir dari Humas Polri.
Ada empat orang panitia yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.
Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri.
Diakui para tersangka, hasil keuntungan yang diraup dari acara tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
GridPop.ID (*)