Pemerkosaan tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 5 tahun.
"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra.
Aksi bejat pelaku dilakukan dengan ancaman.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," kata dia.
Korban yang trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke bibinya pada Agustus 2023 kemarin.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
GridPop.ID (*)