GridPop.ID - Irwan Mussry jadi sorotan setelah dirinya diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Melansir dari laman tribunnews.com, suami dari Maia Estianty, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Irwan Mussry tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaannya.
Namun yang jelas Irwan Mussry memastikan tidak ada keterkaitan dirinya dengan kasus Eko Darmanto soal jual beli jam mewah.
Pemilik nama lengkap Irwan Daniel Mussry ini diketahui dikenal sebagai pengusaha jam tangan mewah.
Suami Maia Estianty merupakan pemilik perusahaan Time International yang memiliki 110 toko menjual jam tangan, berlian dan brand fashion lainnya .
"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata Irwan Mussry ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry memastikan pemeriksaan dengan penyidik KPK berjalan lancar, selebihnya ia memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak berwenang.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," jelasnya.
Saat diperjelas Irwan Mussry kembali memastikan tidak ada hubungannya jual beli jam mewah dari dirinya dengan Eko Darmanto.
"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu, clear," katanya.
Sementara mengutip dari laman tribunjabar.id, hampir empat jam suami musisi Maia Estianty itu menjalani pemeriksaan.
CEO Time International itu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB dan baru keluar pukul 14.17 WIB.
Irwan mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capek lah," tutur Irwan.
Selain Irwan, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Proses hukum terhadap Eko sendiri berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.
Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp 9.018.740.000. GridPop.ID (*)