Find Us On Social Media :

Ketahuan Lecehkan 5 Anak SD, Kakek di Jember Digeruduk Warga, Begini Nasibnya!

By Andriana Oky, Kamis, 21 September 2023 | 14:15 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran MS, seorang kakek 60 tahun di Jember, Jawa Timur.

MS tega mencabuli lima orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kepada polisi, MS mengakui perbuatannya.

Pihak kepolisian masih belum mengetahui modus yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Modusnya masih belum tahu, namun pengakuan korban dilecehkan saja,” ungkap Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ipda Dwi Sugianto dilansir dari Tribun Trends.

MS dibekuk polisi setelah ada korban yang mengadu pada orang tuanya.

Pengakuan kobran itu terdengar oleh warga yang kemudian menggeruduk rumah MS.

Beruntung tak ada aksi main hakim oleh warga terhadap MS.

Orang tua pelaku lantas melapor polisi dan langsung mengamankan dan membawa MS ke Mapolres Jember.

Baca Juga: Keluhkan Sakit di Organ Vitalnya, Bocah 7 Tahun Bongkar Perbuatan Tak Senonoh sang Kakek di Rumah

Kakek Lecehkan 11 Bocah, Rayu pakai TikTok

Kasus serupa juga terjadi Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kakek bejat berinisial YS (43) merlakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

Melansir Tribun Pinrang, YS ditangkap di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 WITA.

Adapun pria yang berprofesi sebagai petani tersebut mengakui perbuatan bejatnya.

Ia melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur di lingkungan sekitarnya.

"Anak-anak sering mendekat kepada saya saat saya berada di tempat penyewaan WiFi. Dorongan untuk melakukan tindakan ini timbul karena peran saya sebagai seorang pria," ujar YS.

"Saya melaksanakan tindakan tersebut di lokasi yang sepi, seperti di rumah-rumah kosong."

Ketika beraksi, YS menggunakan iming-iming membuka aplikasi TikTok dan menonton kartun.

Baca Juga: Viral di TikTok Momen Mesra Pasangan Kakek Nenek, Nikmati Makanan Sembari Bercengkrama di Warung Makan

"Saya memberikan ponsel kepada mereka untuk bermain TikTok dan menonton kartun.

Setelah itu, saya melancarkan tindakan pencabulan," terangnya.

Ia mengaku sulit mengingat kapan pertama kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kasus ini terkuak pertama kali saat orang tua korban curiga anaknya mengeluh sakit pada bagian alat kelamin.

"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.

YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral di TikTok Mobil Sedan Melaju Tak Beraturan di Jalan Tol, Terungkap Kondisi Pengemudi yang Bikin Miris