Find Us On Social Media :

Peluk hingga Tempelkan Organ Vital, Pria di Bogor Lecehkan 4 Wanita di Acara Pentas Seni

By Andriana Oky, Sabtu, 23 September 2023 | 05:15 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja

Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini diduga mencium, memeluk hingga menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban.

Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang

Mengutip Kompas.com, undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?

Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:

Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:

Baca Juga: Ibu Histeris Pergoki Anaknya Dilecehkan Nelayan, Motifnya Bikin Emosi!

Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: 8 Bulan Jadi Sespri Akui Merasa Takut, Bripda DS Diduga Alami Pelecehan yang Dilakukan oleh Kapolres Bolmut