Wanita tersebut berpotensi menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri.
Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Selama beraksi, ZZ mendapat keuntungan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulannya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk pribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," bebernya.
Adapun panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu, tapi hingga kini belum berizin.
Ada 26 bayi dan balita yang dirawat di panti asuhan tersebut.