Find Us On Social Media :

Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Dinasnya, Brigpol SH Sempat Minta Istrinya yang Hamil untuk Lakukan Hal Ini

By Grid.,Helna Estalansa, Senin, 25 September 2023 | 12:15 WIB

Jenazah ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigpol SH telah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Sabtu (23/9/2023)

GridPop.ID - Kabar duka baru saja datang dari kepolisian Indonesia.

Seorang polisi dikabarkan meninggal dunia usai tertembak di dada kirinya.

Ia adalah ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya, Brigol Setyo Herlambang.

Brigpol Setyo Herlambang atau Brigpol SH ditemukan tewas di rumah dinasnya, Jumat (22/9/2023).

Sekitar 20 menit sebelum tewas, Brigpol SH ternyata sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada istrinya.

Melansir TribunJateng.com, komunikasi itu terjadi sekira pukul 10.44 WIB.

Lewat pesan terakhirnya, Brigpol SH meminta agar sang istri makan banyak karena hendak melahirkan.

"Cuma suruh makan banyak. Setelah itu loss contact," ujar kakak ipar korban, Dwi Jatmiko di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023).

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, sang istri tak bisa menghubungi Brigpol SH.

Tak berselang lama, yakni sekira pukul 11.15 WIB, istri korban mendapat kabar bahwa Brigpol SH telah meninggal dunia.

Kabar itu disampaikan oleh teman korban melalui telepon.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 8 Juta, Mami Icha Dicokok Polisi Atas Kasus Prostitusi yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Menurut kabar yang diterima keluarga, Brigpol SH meninggal setelah Salat Jumat karena kecelakaan.

Namun, kata Dwi, tidak dijelaskan detail kecelakaan yang dialami Brigpol SH.

"Dapat telepon dari temannya katanya kecelakaan, tapi kecelakaan apa maksudnya saya tidak tahu."

"Kejatuhan genting aja itu bisa dikatakan kecelakaan," ujar Dwi.

Sementara itu, dari keterangan sahabat almarhun, Riski Aritonang, korban juga sempat menghubungi istrinya lewat sambungan telepon.

Komunikasi itu juga terjadi di hari Brigpol SH tewas.

Dalam percakapan telepon itu, Brigpol SH meminta istrinya untuk menanyakan kepada sang ayah terkait tanggal baik kelahiran anak kedua mereka.

"Sebelum meninggal (Brigpol SH) sempat komunikasi telepon (jam) 11 siang)."

"Menanyakan kepada istrinya untuk bertanya kepada bapaknya kapan tanggal yang bagus untuk melahirkan," ungkap Riski, dilansir TribunJateng.com.

Baca Juga: Napi Ogah Pulang Meski Sudah Dinyatakan Bebas, Alasan Betah di Dalam Penjara Bikin Polisi Terkekeh hingga Viral di TikTok

Kronologi Brigpol SH Ditemukan Tewas

Dikutip dari TribuKaltara.com, Brigpol SH ditemukan tewas di kamar rumah dinasnya pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 13.10 Wita.

Brigpol SH ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah.

Di samping korban ditemukan senjata api jenis HS-9 dengan Nomor senpi HS178837 Inventaris Dinas.

Petugas Dokkes Polda Kaltara sempat memeriksa Brigpol SH, namun tidak ditemukan denyut nadi pada korban.

Setelah itu, tim Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Kaltara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, korban tewas karena tertembak senjata api yang sedang dibersihkan.

"Bukan mengakhiri hidup, dugaan sementara korban sementara membersihkan senjata api, jadi akibat kelalaian," ujar Budi.

Ada Luka Tembak di Dada Kiri

Kakak ipar korban, Dwi Jatmiko melihat ada luka tembak di dada kiri korban saat dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Dwi menjelaskan, luka tembak itu tembus hingga ke bagian belakang.

"Lukanya hanya satu tembus ke belakang," ujarnya.

Dwi mewakili pihak keluarga korban berharap proses penyelidikan terkait kasus tersebut dilakukan secara transparan.

"Saya minta supaya transparan dan terbuka kenapa ada kejadian seperti itu, satu sisi adik saya akan melahirkan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sesaat sebelum Tewas, Brigpol SH Sempat Kirim Pesan ke Istrinya yang Hamil 9 Bulan, Ini yang Diminta"

Baca Juga: Mbah Panut Polisi Senior Polres Bantul Ajukan Sidang Nikah, Tahun Depan Pensiun hingga Calon Istri 6 Tahun Lebih Muda

(*)