GridPop.ID - Seorang mucikari berusia 24 tahun berhasil ditangkap polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mucikari ini bahkan tega menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per jam.
Para korban dijajakan melalui media sosial.
Melansir Tribunnewsmaker.com, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari.
Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ini diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, FEA diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade Safri berujar bahwa FEA menawarkan para korban dengan harga bervariatif.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA,
Korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
Bisnis esek-esek ini sudah dimulai FEA sejak April hingga September 2023.
Baca Juga: Sempat Tersandung Kasus Dugaan Prostitusi, Artis Cantik Ini Kini Bahagia Dinikahi Pujaan Hati
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar