Find Us On Social Media :

Mami Icha Jadi Mucikari Penjaja Anak SMP di Jakarta, Iming-imingi Gaji Mencapai Rp 8 Juta per Jam

By Veronica S,Grid., Senin, 25 September 2023 | 12:45 WIB

FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta.

Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Mami Icha, Muncikari Penjaja Tubuh Gadis-gadis SMP Perawan di Jakarta Pusat Rp 8 Juta Per Jam"

GridPop.ID (*)