GridPop.ID - Kasus pembullyan yang dilakukan oleh MK (15) terhadap siswa SMP di Cilacap kini tengah menjadi sorotan.
Tak heran jika MK (15) tega bully siswa SMP di Cilacap, rupanya dirinya mempunyai catatan kelam hingga 2 kali dikeluarkan dari sekolah.
Melansir dari laman tribuntrends.com, catatan kelam pembully siswa SMP di Cilacap, pelaku ternyata sudah dua kali dikeluarkan dari tempatnya bersekolah.
Pelaku bully siswa SMP di Cilacap adalah MK (inisial).
MK merupakan siswa kelas 9 di SMP Negeri di Cilacap.
MK menganiaya dengan sadis FF (14) hingga mengalami luka-luka pada Selasa (26/9/2023).
Kakak korban, Cici, menerangkan adiknya kini masih dalam perawat dokter.
"Adik saya sekarang masih dalam proses pemulihan, tapi nanti akan dilanjutkan pemeriksaan lagi ke RS untuk yang lebih lanjut," kata Cici lewat akun Instagramnya.
Cici menerangkan, pihaknya sudah melakukan visum atas luka yang diderita oleh FF.
"Visum langsung saya buat kemarin dan juga sudah dalam proses pemeriksaan oleh polisi," terang Cici.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menerangan, FF mengalami luka memar di bagian wajah, perut dan bahu.
"Mengakibatkan korban sakit, ada beberapa luka lebam," kata Arief TribunnnewsBogor.com.
Pembullyan atau lebih tepatnya penganiayaan ini dilakukan MK dipicu masalah geng.
Korban mengaku-ngaku sebagai anggota geng yang dipimpin MK.
Geng tersebut bernama Barisan Siswa.
FF kemudian disebut mengatasnamakan Barisan Siswa untuk menantang geng lain.
Sampai kemudian hal itu diketahui oleh MK dan terjadilah penganiayaan seperti dalam video viral di media sosial.
Viral di media sosial, video tersebut sampai membuat geram banyak netizen.
Mereka mengecam aksi bully dan penganiayaan yang dilakukan MK.
Diketahui bahwa MK tinggal di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Sementara itu ia memiliki akun media sosial Facebook yang tidak memakai nama asli.
Dalam sejumlah postingannya, MK tampak merokok dengan teman-temannya.
Melansir Tribun Jateng, MK rupanya sudah masuk daftar hitam banyak sekolah.
Berikut ini daftar sekolah Kamal lengkap dengan catatan kelamnya :
Pesantren di Tasikmalaya
- Dikeluarkan karena sering kabur.
SMP Negeri 4 Majenang
- Dikeluarkan karena sering berkelahi
SMP Negeri 2 Cimanggu
- Sering mencuri ikan penduduk sekitar sekolah
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum
Tak hanya MK (15), polisi juga mengamankan satu orang yang berinisal WS (14).
Melansir dari laman kompas.com, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah. Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14).
MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi. Namun demikian, polisi belum membeberkan peran kedua terduga pelaku. GridPop.ID (*)