GridPop.ID - Lagi-lagi video perundungan siswa SMP beredar hingga viral di media sosial.
Video perundungan siswa SMP ini terjadi di Kabupaten Cilacap.
Kondisi korban perundungan pun cukup memprihatinkan.
Terkuak kondisi FF korban bullying siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah, kini dirawat di rumah sakit alami patah tulang.
FF korban bullying MK (15) dan WS (14) saat ini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.
Ternyata FF menderita luka cukup parah, ia mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.
Dengan biaya perawatan yang cukup mahal, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku bakal membantu biaya perawatan medis FF.
Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui pesan tertulisnya.
"Polri membantu korban untuk pembiayaannya," kata Fannky, Kamis (28/9).
Pada Rabu (27/9/2023) malam diketahui korban FF mengeluh sesak pada bagian dada.
Selanjutnya keluarga membawa korban ke RSUD Majenang untuk menjalani rawat inap.
Sementara itu Kapolresta juga mengungkapkan soal hasil pemeriksaan MRI korban.
Dimana korban FF rupanya mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.
Untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, sore tadi korban dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.
"Iya (korban dirujuk) biar ditangani profesional dan cepat. Keadaan sehat aman," kata dia.
Fannky menambahkan, bahwa selama proses rawat inap di RSUD Majenang korban FF diawasi dan dikontrol langsung oleh Paurkes Polresta Cilacap serta Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban FF pada Selasa (26/9) lalu telah menjalani visum di RSUD Majenang untuk memeriksa bekas penganiayaan oleh pelaku.
Pasalnya ada sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.
Namun saat itu korban langsung pulang ke rumah dan belum mau untuk dirawat inap.
Kemudian pada Rabu (27/9) malam korban diketahui merasakan sakit pada bagian tubuhnya sehingga memutuskan untuk dirawat di RSUD Majenang.
Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan di Cilacap Ditangkap, Ngaku Ketua Geng Barisan Siswa
2 Tersangka Tak Ditahan
Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) pelaku pembullyan terhadap FF (14) siswa SMPN 2 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua remaja ini tak ditahan.
Karena masih anak-anak atau dibawah umur, keduanya dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan.
Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka.
Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Kompol Guntar mengungkapkan dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada.
Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.
Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.
Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).
Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.
Akun Facebook Jadi Sorotan
MK (15) pelaku bullying terhadap adik kelasnya FF terus jadi sorotan publik.
Kali ini terkuak fakta soal sosok MK kerap menyombongkan diri di media sosial.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kamis (28/9/2023) MK diketahui memiliki akun Facebook sering membagikan aktifitasnya sehari-hari.
Dalam akun media sosialnya itu, MK pernah memposting video sedang merokok dalam sebuah ruangan, seperti kamar.
Terlihat remaja berusia 15 tahun itu merokok kemudian mengeluarkan asap berbentuk bulat.
Dalam keterangan postingan, MK menulis keterangan 'membunuh tanpa menyentuh'.
Sementara di videonya ia menuliskan kata-kata lain.
"Saya diam bukan berarti saya lemah, hanya saja waktunya belum tepat.
Ingat, ular kobra tidak memiliki senjata, tapi dia memiliki bisa yang mematikan," tulis kalimat yang tertera dalam video.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Kondisi Korban Bully di Cilacap Memilukan, Patah Tulang Rusuk, Polri Siap Bantu Biaya Pengobatan"
(*)