"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy, dikutip dari Tribun Video.com
Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Apa yang Harus Dilakukan Bila Melihat Pelecehan Seksual?
Melansir dari laman kompas.com, untuk membantu kita mengintervensi dengan aman ketika menyaksikan pelecehan seksual di tempat umum, kita bisa menggunakan metode 5D dari Hollaback! berikut ini:
1. Dialihkan
Berpura-puralah menjadi teman korban, menanyakan waktu, alihkan perhatian, atau kita bisa melakukan hal yang kreatif lainnya.
Dengan begitu, pelaku biasanya akan merasa gentar karena korban tidak sendirian.
2. Dilaporkan
Temukan seseorang yang berwenang (misalnya guru, pengemudi bus, security dan lainnya) dan minta mereka untuk membantu.
3. Dokumentasikan
Baca Juga: Dikira Copet, Mahasiswi UI Dilecehkan Siswa SMP saat Lari Pagi, Begini Kronologinya!