Find Us On Social Media :

Baru 19 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Remaja di Riau Tega Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Minggu, 8 Oktober 2023 | 19:46 WIB

Ilustrasi prostitusi online.

GridPop.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Riau baru-baru ini terungkap.

Seorang remaja berusia 19 tahun diketahui menjadi mucikar dan menjual 3 anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Aksi tersebut terungkap setelah warga melapor.

Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang remaja berinisial NF (19), yang tinggal di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kini, NF berhasil ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurut informasi, NF kedapatan "menjual" tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).

Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP.

Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.

Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.

Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Begini Cara Mucikari Dekati Anak di Bawah Umur Lewat Medsos