Find Us On Social Media :

Nekat Mendua tapi Ogah Diduakan, Pria di Kulon Progo Pukuli Pacar Selingkuhannya

By Veronica S,Grid., Senin, 9 Oktober 2023 | 05:15 WIB

Ilustrasi perselingkuhan

GridPop.ID - Selingkuh merupakan perilaku tidak wajar yang sering terjadi di Indonesia.

Belum lama ini viral kasus pria yang sudah menikah namun selingkuh dengan wanita lain.

Pria tersebut sudah selingkuh tapi tak mau diselingkuhi hingga nekat pukuli pacar selingkuhannya di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pria beristri berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang laki-laki di Pantai Trisik, Pedukuhan XIII, Sidorejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku bernama Su (33), seorang buruh tambang pasir asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memukul muka kepala ARA (34), warga Galur.

ARA mengalami memar di muka dan luka bibir hingga harus menerima 10 jahitan.

“Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali mengenai bibir, pipi kanan, pipi kiri dan kepala bagian belakang,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Nunung Tuhono, Jumat (6/10/2023).

Su marah karena melihat pacarnya bernama TA (32) bermesraan dengan ARA di pantai wisata Pantai Trisik, Senin (25/9/2023).

Su yang sudah beristri mengakui selingkuh dengan TA yang sudah bersuami selama lebih satu tahun.

Baca Juga: 7 Ide Hadiah untuk Pelanggan Bisnis, Dijamin Loyalitas Customer Makin Meningkat

Su menceritakan, dirinya dan TA sama-sama sedang mengurus perceraian.

Mendadak, TA memblokir nomor Su. Pelaku curiga atas sikap pacarnya itu. Ia mencari TA dan menemukannya di pantai, sedang selingkuh dengan ARA, seorang duda.

Su yang marah langsung menganiaya korban. Ia memukul dengan tangan kosong ke semua bagian muka dan kepala belakang. Su juga merebut dan membanting HP korban.

“Dia nantangin saya. Dia juga memukul, tapi tidak kena,” kata Su.

Korban memeriksakan diri ke puskesmas Galur, kemudian dirujuk ke sakit umum Rizki Amalia Medika. ARA menerima 10 jahitan di bibir. Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.

Polisi mencari Su setelah menerima laporan itu. Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Purworejo, Jateng.

Polisi berhasil menangkap Su saat sedang mengisi BBM di SPBU, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Mau Selingkuh Tapi Tak Terima Diselingkuhi, Pria Beristri Pukuli Pacar Selingkuhannya di Kulon Progo"

GridPop.ID (*)