GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak anggota DPR RI masih terus bergulir.
Kabar terbaru tiga anggota Polri ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga polisi tersebut diduga menutupi dan menghalangi proses hukum.
Melansir Tribun Trends, adapun tiga polisi yang akan dilaporkan ke Propam yakni Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim; Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan; dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.
Ketiga polisi tersebut dinilai sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan kematian korban.
Padahal, saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.
Mengutip Surya.co.id, Polsek Lakarsantri sempat menyebut korban meninggal karena asam lambung.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Hakim sebelum jenazah Dini diautopsi.
"Artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini Sera Afrianti (29).
"Bayangkan kalau statement mereka ini dijadikan dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut Dimas.
Saat ini, Dimas masih menyusun laporan tiga anggota Polri tersebut.
"Kami saat ini masih melakukan analisis, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim juga sudah menangani secara internal itu," terangnya.
Polisi mendalami motif penganiayaan Ronald Tannur
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, polisi masih mendalam motif penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Polisi sempat berkesimpulan bahwa motif pelaku menganiaya hingga korban tewas karena jengkel.
"Tapi kami tidak sekadar mempercayai keterangan dari pelaku, kita masih terus mendalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dikutip dari Kompas.com.
Kejengkelan pelaku tersebu, menurut dia, yang memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
"Dari pertengkaran itu lalu timbul penganiayaan," jelasnya.
Pendalaman moti, menurut Hendro, dilakukan di antaranya dengan menganalisis unggahan di media sosial milik korban hingga memeriksa saksi teman dari korban.
GridPop.ID (*)