Mengutip Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF yang diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper.
BF adalah admin akun Twitter atau X bernama 'DEDEK GEMES, @dedekkugem.'
Ramadhan menyampaikan, BF mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui akun X-nya itu.
BF turut menyertakan tweet yang memnbuat netizen tertarik menonton video yang mengandung kalimat asusila.
"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000-Rp 300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," tutur dia.
"Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 setiap bulannya," kata Ramadhan.
Adapun polisi turut mengamankan barang bukti berupa, selembar print out screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah KTP atas nama BF, 3 unit handphone, 6 unit simcard, dan 1 unit sepeda motor.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutur dia.
Selain itu, BF dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000," ucap dia.
Baca Juga: Ngebet Balikan, Pria Nekat Sebar Video Ena-ena Bareng Mantan di Media Sosial, Endingnya Nyesek
GridPop.ID (*)