GridPop.ID - Seorang pria nekat sebar video asusila dengan mantan pacar di media sosial dengan harapan bisa balikan.
Nyatanya, bukan balikan yang didapat tapi si pria malah terancam dibui selama 12 tahun.
Mengutip Tribun Medan, diketahui pelaku adalah seorang pria berinisial CS (26).
Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
CS nekat menyebar video syur dengan mantan pacar karena tak terima diputus.
Atas perbuatannya, CS dilaporkan ke polisi oleh sang mantan.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal yang dihubungi, Kamis (28/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengakui perbuatannya lantaran tak terima diputus.
"Pelaku dendam dengan korban, makanya pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Pelaku berharap korban mau kembali kepada pelaku setelah pelaku menghapus video tersebut yang telah disebarnya di salah satu Medsos," terang Benny.
Kasus ini, ujar Benny bisa terungkap saat korban yang berinisial Ns (21) tak sengaja melihat video asusila dirinya bersama pelaku di salah satu media sosial.