AS kemudian diserahkan ke pihak keluarga di Girimulyo dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Ternyata AS mengaku pergi dengan seorang pemuda tanggung yang dianggap pacarnya. Pemuda itu berinisial TBS (21) asal Girimulyo, karyawan pabrik kosmetik.
Keduanya menjalin komunikasi via WhatsApp di malam kepergian tersebut.
TBS menjemput AS kemudian mereka menginap di kawasan Jalan Kaliurang, Yogyakarta.
AS mengaku telah bersetubuh dengan pemuda yang membawa pergi dirinya dan ia ditinggalkan oleh pelaku.
Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, diketahui ia adalah tetangga desa.
“Kami tangkap pelaku dan proses penyidikan telah berjalan,” kata Suparna.
Polisi menjerat TBS dengan pasal 332 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Ancamannya tujuh tahun penjara.
Polisi juga menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tahun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo untuk pendampingan dan perlindungan korban.
Mengutip Tribun Jogja, TBS mengaku menjalin hubungan dengan AS.