GridPop.ID - Hubungan intim tidak selamanya aman dan menyenangkan jika dilakukan dengan paksaan.
Jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan, hubungan intim justru bisa dinilai sebagai kekerasan seksual.
Sudah pasti hubungan intim dilakukan sesuai persetujuan kedua belah pihak tanpa saling menyakiti.
Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.
Secara umum, yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan seksual lebih sulit untuk diungkap dan ditangani karena sering dikaitkan dengan moralitas masyarakat.
Mengalami kekerasan seksual kerap kali dianggap sebagai aib oleh keluarga atau perempuan itu sendiri.
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seringkali membuat perempuan korban bungkam.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan