Adapun polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Pegawai Bank Titil Perkosa Bocah 10 Tahun
Melansir Tribun Jateng, seorang pria berinisial MS (32) tega memperkosa bocah 10 tahun di Prabumulih, Sumatera Selatan.
MS yang berprofesi sebagai penagih koperasi keliling ini melakuka aksinya terhadap RA (10) di semak-semak.
Semua bermula saat pelaku pura-pura mengantar korban pulang ke rumah mengendarai sepeda motor pada, Rabu (11/10/2023).
Saat di tengah perjalanan, korban justru di bawa ke semak-semak di kawasan Kecamatan Prabumulih Selatan.
Di sana, korban mengalami perkosaan yang mengerikan hingga membuatnya pingsan.
"Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa pergi oleh pelaku," ungkap Barisi pada Rabu (12/10/2023).
Setelah tiba di rumah, RA menceritakan kejadian yang menimpanya.
Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan aksi ini ke pihak berwajib.
GridPop.ID (*)