Kejadian ini membuat korban, SS mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.
"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," beber Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)