Saat korban tidak sadar, MZ dan FH melakukan aksi pemerkosaan.
Mesti demikan kasus ini lama disembunyikan oleh korban sampai akhirnya berani buka suara kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Dari hasil pengakuan tersangka keduanya setubuhi anak itu secara bergantian.
"Jadi mereka melakukan secara giliran. Kasus ini terjadi pada Minggu 24 September 2023," ungkapkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pria Perkosa Gadis 14 Tahun Disertai Ancaman Busur Panah
Mengutip Kompas.com, seorang pemuda berinisial MK (19) memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MK ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.
Dalam aksinya, MK juga mengancam korban menggunakan senjata tajam berjenis busur panah.