Danu kini tengah menanti keputusan LPSK soal pengajuan Justice Collaborator.
"Menurut pengakuan dia, MR bukan eksekutor. Sementara kita lakukan pengawasan ke dia dan ditempatkan khusus (untuk Danu)," pungkas Surawan.
Apa Itu Justice Collaborator?
Dilansir oleh kompas.com berdasarkan buku Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaboration Organized Crime karya Lilik Mulyadi, justice collaborator dikenal juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Status justice collaborator diberikan kepada salah satu pelaku yang mau bersaksi di pengadilan atas tindakan kejahatan yang dilakukannya.
Namun, ia bukanlah pelaku utama.
Isilah ini berbeda dari whistleblower atau pelapor tindak pidana yang melaporkan suatu kejahatan tapi bukan bagian dari pelakunya.
Penerapan justice collaborator memiliki beberapa dasar hukum di Indonesia, antara lain yaitu:
1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.