Find Us On Social Media :

Detik-Detik Tuti dan Amalia Dihabisi Dibongkar, Polisi Kantongi Bukti untuk Penjarakan Yosef, Danu Beri Kesaksian Ini

By Luvy Octaviani, Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:14 WIB

Proses evakuasi jasad Tuti dan Amalia

GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang baru-baru ini kembali menjadi sorotan setelah 2 tahun berlalu.

Danu akhirnya buka suara membongkar siapa dalang di balik pembunuhan Tuti dan Amalia yang dilakukan secara sadis.

Selain itu, Danu yang merupakan keponakan dari korban juga mengungkap detik-detik Tuti dan Amalia dibunuh.

Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, Danu sendiri juga ikut dijadikan sebagai teraangka oleh penyidik Polda Jabar.

Karena dalam kasus tersebut, Danu mengakui perbuatannya menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.

Selain Danu, ada empat tersangka lain yang resmi ditetapkan oleh Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).

Mereka adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.

"Tersangka ada lima dan kita mencari peran dalam masing-masing tersangka," kata Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Tribun Jabar, Rabu (18/10/2023).

Dari kelima tersangka, polisi baru menahan dua orang.

Ternyata penyidik telah memiliki bukti kuat yang menjerat dua tersangka tersebut, yakni Yosef dan Danu.

Polisi rupanya telah mengetahui peranan dari masing-masing pelaku.

Baca Juga: Danu Jadi Tersangka? Pengacara Tak Tinggal Diam Bakal Lakukan Hal Ini Demi Ungkap Dalang Dari Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang: Akan Kita Bela

Diceritakan oleh Danu, kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia yang berlangsung dini hari hingga menjelang subuh itu terungkap.

Awalnya, Danu mengaku diminta Yosef untuk menemaninya ke TKP di malam hari.

Kala itu Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.

"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok. Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," pungkas Kombes Pol Surawan.

Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.

Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.

Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.

Tapi hingga kini keempat tersangka tidak ada yang mengakui perbuatnanya.

Kendati demikian, polisi sudah bisa menahan dua tersangka yakni Yosef dan Danu.

Jika Danu ditahan karena telah membongkar kasus tersebut, Yosef justru berlainan.

Baca Juga: Pelaku Subang Terungkap, Polisi Tunjukan Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Kuasa Hukum Danu Langsung Buka Suara!

Polisi mantap memenjarakan Yosef karena sudah punya bukti kuat terkait pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Para pelaku belum mengakui perbuatannya tapi ada bukti pada YH (Yosef), suami bu Tuti ini ada kita temukan bercak darah di bajunya. Sehingga kuat dugaan kita YH ini adalah pelaku. Sehingga dilakukan penahanan," ungkap Surawan.

Terkait bukti bercak darah tersebut, Yosef mengelak.

"Menurut keterangan MR, baju (bercak darah) itu dipakai saat YH mengajak ke TKP. Di sinilah kita memiliki alat bukti yang kuat dan menetapkan tersangka kepada YH," kata Surawan.

Sementara itu, istri muda Yosef dan dua anaknya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Namun mereka bertiga sudah berstatus tersangka.

"Untuk istri muda dan dua orang anaknya kita belum melakukan penahanan tapi semuanya kita jadikan tersangka," kata Surawan.

Perihal perananannya dalam kasus Subang, Danu blak-blakan ke penyidik.

Danu mengaku bertugas sebagai pembersih TKP.

"Yang membersihkan pertama percikan darah di lantai itu MR (Danu) dan memasukkan baju-baju ke lemari. Kita duga dua orang MR dan YH (pelaku)," ungkap Surawan.

Khusus untuk Danu karena jadi pembisik kasus Subang, pemuda 23 tahun itu ditempatkan di sel khusus yang berlainan dengan Yosef.

Baca Juga: Update Kasus Subang, Polisi Disebut Segera Umumkan Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia, Sosok Ini Bongkar Fakta Tak Terduga: Saksi Bisa Jadi Tersangka

Danu kini tengah menanti keputusan LPSK soal pengajuan Justice Collaborator.

"Menurut pengakuan dia, MR bukan eksekutor. Sementara kita lakukan pengawasan ke dia dan ditempatkan khusus (untuk Danu)," pungkas Surawan.

Apa Itu Justice Collaborator?

Dilansir oleh kompas.com berdasarkan buku Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaboration Organized Crime karya Lilik Mulyadi, justice collaborator dikenal juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Status justice collaborator diberikan kepada salah satu pelaku yang mau bersaksi di pengadilan atas tindakan kejahatan yang dilakukannya.

Namun, ia bukanlah pelaku utama.

Isilah ini berbeda dari whistleblower atau pelapor tindak pidana yang melaporkan suatu kejahatan tapi bukan bagian dari pelakunya.

Penerapan justice collaborator memiliki beberapa dasar hukum di Indonesia, antara lain yaitu:

1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Saling Tuduh, Pihak Danu Bongkar Fakta Yosef dan Adiknya Sempat Terobos Garis Polisi dan Masuk ke TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).

4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantrasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No. M.HH11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

5. Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Urgensi peran justice collaborator

Justice collaborator bukanlah sebatas pelaku yang menginginkan keringanan hukuman dari hakim.

Lebih dari itu, ia memiliki peran penting untuk membuka suatu kejahatan.

Dilansir dari laporan penelitian Mahkamah Agung berjudul Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, berikut pertimbangan suatu kasus memerlukan peran seorang saksi pelaku.

- Sulit mengetahui siapa pelaku utama kejahatannya.

- Orang yang mengetahui kasus juga terlibat di dalamnya dan mendapatan keuntungan sehingga jarang bersedia melaporkan ke aparat.

- Kejahatan dilakukan beberapa pelaku kunci sehingga hanya dapat dibuktikan dengan kesaksian pelaku.

- Hampir tidak ada tempat kejadian perkara yang pasti dan minim bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Saksi Lihat Terduga Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Naik Mobil Alphard, Gerak-geriknya Mencurigakan hingga Sempat Dimaki Tukang Angkot Gegara Ini

- Pelaku menyembunyikan, menghancurkan, atau mengalihkan bukti fisik kejahatan kepada orang lain.

- Pelaku merupakan orang berkuasa yang dapat mempengaruhi jalannya proses keadilan, seperti mencampuri penyidikan atau mengintimidasi saksi. GridPop.ID (*)