Find Us On Social Media :

Video Istri Hamil Dipukuli Suami Viral di TikTok, Mertua Malah Bela Anaknya, Netizen: Penjarain Bisa Mba

By Luvy Octaviani, Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:14 WIB

Ilustrasi KDRT

"Ya udah gua bilang handphone gue ke sini. Kan gua bilang, lu bukan orang, lu setan," kata suaminya.

Unggahan tersebut memancing reaksi warganet yang merasa iba terhadap Shella.

"Penjarain bisa mba.. sekalian sama emak bapaknya," tulis @triyasayu817.

"Kasar sekali, itu termasuk pembunuhan. Itukan dalam perut ada nyawa anaknya," komentar @abang_feri.

"Penjarakan saja itu, sudah kena pasal berlapis. KDRT sekaligus membunuh nyawa yang gak bersalah," lanjut @iqbaltarmizi21.

Alami KDRT, Bagaimana Cara Mengadukannya?

Melansir dari laman kompas.com, Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ali Khasan menjelaskannya.

Korban bisa mengadukannya pada sejumlah unit layanan setempat. Misalnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di Indonesia.

Bukti yang dibawa tergantung pada perkara kekerasannya.

Jika kekerasan yang dialami sudah keterlaluan, kata Ali, maka solusinya adalah ranah hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabrak Tabrak Masuk - Richard Jersey yang Viral di TikTok, Ternyata Ini Makna di Baliknya

"Kalau sudah melapor, maka ranah hukum yang berjalan," kata Ali seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018).