Melansir Tribun Jateng, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi di kontrakan pasangan suami-istri tersebut di BTN Bulu Mas, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita.
KDRT bermula ketika DM membeli susu untuk bayinya yang berusia 5 bulan sekitar pukul 19.00 WITA.
Akan tetapi setelah sampai rumah, DM baru menyadari bahwa susu yang dibeli tak sesuai umur anaknya.
"Sang suami atau terduga pelaku ini marah dan menyalahkan korban. Akhirnya terjadi pertengkaran mulut," kata Iptu Akhmad Risal.
Pukul 21.30 Wita, DM kembali ke toko untuk menukar susu tersebut, sedangkan suaminya, SD, tinggal di rumah sambil mengayun bayinya.
Namun, ketika DM kembali ke rumah kontrakannya, SD marah lagi karena bayinya rewel dan tidak mau tidur. Akibatnya, SD memukul kepala bayinya.
Mengetahui perilakuan suaminya, DM marah dan mengambil anaknya dari ayunan.
Tapi kala itu justru terjadi aksi KDRT yang dilakukan SD terhadap DM.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)