GridPop.ID - Seorang istri di Bojong Gede meninggal dunia di tangan sang suami.
Semua karena si suami murka dilarang melihat foto dan video mantan istri yang telah meninggal.
Melansir Tribun Trends, pelaku penganiayaan diketahui berinisial AP (34) sedangkan korban adalah EI (46).
Pelaku menganiaya istri keduanya tersebut hingga meninggal dunia pada, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasar Lama, RT 03/RW 06 Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bojong Gede Kompol Robinson membeberkan kronologi kematian korban.
Mulanya pelaku sedang asyik stalking TikTok berupa foto dan video mantan istrinya yang sudah meninggal.
Ternyata hal tersebut diketahui oleh EI.
Mengetahui hal tersebut, EI melarangnya hingga tersanga murka.
Keduanya lantas terlibat adu mulut.
Tersangka pun mulai melakukan tindakan kekerasan fisik.
Saat pertengkaran terjadi, padahal ada anaknya yang masih di bawah umur melihatnya.
Tersangka menjambak rambut korban, lalu menyeretnya ke kamar.
Saat berada di kamar, tersangka kembali menjambak rambut istrinya dan kemudian membenturkan kepala istrinya ke tembok.
Korban pun terjatuh ke kasur dan dalam kondisi tak berdaya.
"Itu rambutnya dijambak, kemudian ditarik, dijambak diseret ke kasur," kata Robinson saat ditemui di Mapolsek Bojong Gede, Jumat (20/10/2023).
"Ya mungkin tembok ya, pas dia seret, rambutnya dijambak," sambungnya.
Setelah dianiaya, korban mengalami pusing hingga muntah dan kemudian dilarikan ke RSU Cibinong.
Sayangnya nyawa korban tak tertolong lantaran luka yang dialaminya cukup parah.
"Ya jadi setelah diagnosa dokter, korban meninggal dunia," ujarnya.
Peristiwa Serupa
Seorang istri berinisial DM (30) dianiaya sang suami, SD (24) lantaran salah membeli susu bayi dan bayinya rewel.
Melansir Tribun Jateng, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi di kontrakan pasangan suami-istri tersebut di BTN Bulu Mas, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita.
KDRT bermula ketika DM membeli susu untuk bayinya yang berusia 5 bulan sekitar pukul 19.00 WITA.
Akan tetapi setelah sampai rumah, DM baru menyadari bahwa susu yang dibeli tak sesuai umur anaknya.
"Sang suami atau terduga pelaku ini marah dan menyalahkan korban. Akhirnya terjadi pertengkaran mulut," kata Iptu Akhmad Risal.
Pukul 21.30 Wita, DM kembali ke toko untuk menukar susu tersebut, sedangkan suaminya, SD, tinggal di rumah sambil mengayun bayinya.
Namun, ketika DM kembali ke rumah kontrakannya, SD marah lagi karena bayinya rewel dan tidak mau tidur. Akibatnya, SD memukul kepala bayinya.
Mengetahui perilakuan suaminya, DM marah dan mengambil anaknya dari ayunan.
Tapi kala itu justru terjadi aksi KDRT yang dilakukan SD terhadap DM.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)