Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Pergoki Menantu Main Serong saat Anak Kerja TKI, Mertua di Madura Nekat Bacok Selingkuhan Menantu"
GridPop.ID (*)