Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli.
Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.
Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.
"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.
"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Foto Mesra Kades dengan Wanita Lain Tersebar, Ramai Didemo Warga, Diminta Mundur dari Jabatannya"
Baca Juga: Sering Muncul saat PDKT, Istilah Mixed Signal Mendadak Viral di TikTok, Apa Maknanya?
(*)