Find Us On Social Media :

Didemo Warganya Sendiri, Kades Cimpu Diminta Mundur dari Jabatannya Usai Foto Mesranya dengan Wanita Lain Tersebar di Medsos

By Grid.,Helna Estalansa, Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi demo.

GridPop.ID - Baru-baru ini viral di TikTok, sebuah foto mesra yang memperlihatkan Kepala Desa bersama seorang wanita yang bukan istrinya.

Foto mesra kades ini sontak tersebar luas di media sosial hingga mengguncang sebuah desa kecil.

Insiden ini telah mengundang reaksi tajam dari warga setempat, yang mengadakan demonstrasi sebagai tanda protes dan meminta agar Kepala Desa ini segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Berikut kisah lengkapnya!

Baru-baru ini viral video memperlihatkan warga melakukan demo kepada seorang Kepala Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Kades berinisial AL tersebut menjabat di Desa Cimpu, Kecamatan Suli.

Warga melakukan demo lantaran perilaku AL yang dianggap menyimpang.

Sebelumnya, video aksi demo menjadi bahan perbincangan setelah diunggah akun Instagram @palopo_info pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

Pada rekaman terlihat sejumlah warga menggeruduk kantor desa pada Selasa (24/10/2023).

Massa membentangkan spanduk berisi aspirasinya bertuliskan 'Stop Asusila Turunkan Kepala Desa Cimpu Sekarang Juga'.

Baca Juga: VIRAL Bocah Laki-laki Gagalkan Aksi Pencopet Sendirian, Warganet: Bocil Kematian Beraksi

Informasi yang beredar, warga dibuat geram dengan menuding AL diduga telah berselingkuh.

Dugaan muncul setelah foto mesra AL dengan perempuan bukan istrinya di dalam mobil tersebar luas.

Kata warga

Perwakilan warga bernama Mahfud menyebut, kelakuan AL yang diduga berselingkuh telah membuat malu desa.

Oleh karenanya, warga meminta agar AL mendapat hukuman atas kejadian ini.

“Secara kekeluargaan maupun secara kelembagaan Kades Cimpu harus segera diproses dan dicopot dari jabatannya sesuai permintaan masyarakat,” ucap Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Sementara itu, Kapolsek Suli, AKP Idul mengatakan, warga yang berdemo berjumlah ratusan orang.

Meskipun demikian, aksi protes berjalan kondusif dan tidak diwarnai tindakan anarkis.

"Ada hampir 300 orang yang datang. Tapi situasi aman. Amarah warga terpancing, karena mendengar kelakukan kades yang diduga punya selingkuhan," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Idul menambahkan, dirinya tidak mengetahui keberadaan AL.

Yang bersangkutan tidak ada di kantor desa saat ratusan warga mendatanginya.

Baca Juga: Bayi dengan Perut Membuncit Dikira Hamil, Dokter Bongkar Fakta Penyakit yang Diderita hingga Harus Segera Dioperasi

"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.

Idul turut menjelaskan terkait proses hukum. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.

Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.

"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.

Terancam dipecat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.

Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.

Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.

Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Baca Juga: Curhat Pilu Wanita Ditalak Suami Viral di TikTok, Dulu Mau Dinikahi Saat Tak Punya Apa-apa, Endingnya Dicerai Karena Ini

"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati.

Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli.

Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.

Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Foto Mesra Kades dengan Wanita Lain Tersebar, Ramai Didemo Warga, Diminta Mundur dari Jabatannya"

Baca Juga: Sering Muncul saat PDKT, Istilah Mixed Signal Mendadak Viral di TikTok, Apa Maknanya?

(*)